kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada opsi penonaktifan OC Kaligis dari Nasdem


Rabu, 15 Juli 2015 / 12:45 WIB
Ada opsi penonaktifan OC Kaligis dari Nasdem


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai. Hal itu menyusul penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam diskusi dengan Ketum, kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.

"Jadi posisinya hanya memeriksa pengaduan atas kader yang tidak terima putusan DPP," ujarnya.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×