kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada lembaga CSR lolos program Organisasi Penggerak, DPR akan minta klarifikasi Nadiem


Rabu, 22 Juli 2020 / 18:30 WIB
Ada lembaga CSR lolos program Organisasi Penggerak, DPR akan minta klarifikasi Nadiem
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mundurnya Majelis Dikdasmen Muhammadiyah dalam program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampai ke telinga Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Salah satu alasan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah mundur karena merasa tidak jelasnya kriteria organisasi yang bisa lolos dalam program tersebut. Terdapat lembaga corporate social responsibility (CSR) yang justru lolos dalam program tersebut.

"Setahu saya yang mendaftar banyak, ada beberapa lembaga organisasi. Tetapi kalau perusahaan besar yang bergerak di bidang pendidikan dari CSR ikut menang dalam kategori gajah memang agak aneh," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/7).

Baca Juga: Muhammadiyah mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Program Organisasi Penggerak sendiri adalah program Kemendikbud yang mendorong hadirnya Sekolah Penggerak yang berkelanjutan dengan melibatkan peran serta organisasi. Fokus utamanya adalah peningkatkan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan hasil belajar siswa.

Pada tahun 2020-2022, program Organisasi Penggerak memiliki sasaran peningkatkan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Dalam program tersebut, organisasi yang lolos akan mendapatkan bantuan dana sesuai dengan kategori yang diikuti yakni kategori gajah, macan, dan kijang.

Dede menilai, posisi lembaga CSR seharusnya tak mendapatkan hibah dari pemerintah. Pasalnya lembaga tersebut diatur oleh Undang Undang tentang Perseroan Terbatas yang malah wajib melakukan CSR.

"Namanya perushaaan besar memang kewajiban dia untuk CSR bukannya malah minta hibah dari pemerintah," terang Dede.

Komisi X DPR pun akan meminta penjelasan dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim soal program ini mengingat program tersebut mendapat dukungan anggaran yang cukup besar.

Baca Juga: Ormas Islam boleh berikan sertifikat halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×