kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ormas Islam boleh berikan sertifikat halal


Senin, 22 Juni 2020 / 07:30 WIB
Ormas Islam boleh berikan sertifikat halal


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satu poin yang dibahas soal revisi Undang-Undang (UU) No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah kepada DPR, salah satu poin pentingnya adalah pemeriksa halal dalam proses sertifikasi tidak hanya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha, tapi juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) berbasis Islam yang berbadan hukum.

"Kami sedang bicara kewenangan MUI nantinya, yang sifatnya prinsip tetap harus dipegang MUI," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya saat dihubungi KONTAN, Minggu (21/6).

Untuk membahas poin ini, DPR telah mengundang MUI, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Hasil pembahasan ini kelak akan jadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Banyaknya lembaga sertifikasi halal nantinya akan mempercepat proses sertifikasi. Namun, pembagian kewenangan menjadi penting agar tak menimbulkan masalah tumpang tindih kewenangan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso yakin penyertaan ormas Islam dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal.

"Tentunya dibutuhkan entitas lain yaitu ormas Islam untuk memberikan fatwa kehalalan," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi KONTAN, Minggu (21/6).

Sukoso menyampaikan saat ini jumlah unit usaha di Indonesia lebih dari 63 juta dan belum termasuk jumlah produk. Sementara, setiap produk wajib untuk disertifikasi halal dengan masa berlaku empat tahun.

"Jangan sampai karena jumlah unit usaha yang besar dan produknya juga besar, berakibat lambat dalam proses sertifikasi halal," terang Sukoso.

Saat ini Indonesia masih kalah saing dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sertifikasi halal di Malaysia membutuhkan waktu 21 hari kerja, sedangkan Singapura 15 hari kerja.

Selain itu di Indonesia belum ada standar waktu yang terukur dalam pembuatan sertifikasi halal. Hal ini karena lamanya proses pemeriksaan halal.

Selain ormas Islam, BPJPH saat ini tengah menyeleksi 233 auditor halal untuk selanjutnya mengoperasikan 77 LPH di Perguruan Tinggi di Indonesia.

PBNU mendukung penuh rencana ini, berdasarkan rilis yang diunggah di laman resminya, Ketua Umun PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan, PBNU mendukung desentralisasi dalam penetapan produk halal. Selama ini kewenangan tersebut dipegang oleh MUI.

"PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk asal hal ini dilakukan lembaga keagamaan yang kredibel," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×