Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen
Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengklasifikasikan dua belas instrumen investasi tersebut kedalam dua bentuk. Pertama, ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan keduabelas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.
Menkeu mengatur instrumen investasi pasar keuangan yang dimaksud antara lain efek bersifat utang, termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksadana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, dan giro.
Selain itu, dalam bentuk kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
Kedua, ketentuan untuk poin keenam hingga kesebelas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Adapun bentuk instrumen investasinya yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
Kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Lalu, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di UMKM, serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun holding periode reinvestasi ini berlangsung selama tiga tahun, dengan ketentuan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
Selanjutnya: Pemerintah Jor-joran Mengobral Insentif Fiskal Demi Menarik Minat Investor Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News