kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham


Selasa, 02 Maret 2021 / 17:48 WIB
Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia. 

Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi agar bisa memdapatkan insentif fiskal tersebut, salah satunya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan tersebut akan mampu membantu menahan modal asing maupun domestik untuk tetap berada di Indonesia. Luasnya diversifikasi kesempatan reinvestasi tentunya akan menjadi salah satu daya tarik dari keringanan pajak itu. 

Baca Juga: Sri Mulyani tetapkan objek reinvestasi menjadi syarat bebas pajak dividen

Josua memperkirakan, bagi investor di pasar modal akan cenderung mereinvestasi dividennya ke pasar saham. Sejalan dengan orientasi imbal hasil yang cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan imbal hasil orientasi lainnya. 

“Surat Berharga Negara (SBN) pun mungkin menjadi salah satu alternatif tujuan reinvestasi sejalan dengan tingkat kupon yang relatif tinggi bila dibandingkan dengan negara lainnya,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Sementara itu, sektor riil masih belum akan menjadi tujuan alternatif reinvestasi. Sebab, Josua menilai kebutuhan akan dana investasi di sektor tersebut lebih tinggi dibandingkan instrumen reinvestasi lainnya. Terlebih, kapasitas dari dividen yang cenderung kecil.

Sebagi informasi, pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk WP Badan.

Di sisi lain, Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, dalam bentuk SBN dan surat berharga syariah negara (SBSN). 

Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Keempat, investasi keuangan pada bank persepsisatu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diwasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. 

Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen

Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengklasifikasikan dua belas instrumen investasi tersebut kedalam dua bentuk. Pertama, ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan keduabelas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.

Menkeu mengatur instrumen investasi pasar keuangan yang dimaksud antara lain efek bersifat utang, termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksadana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, dan giro. 

Selain itu, dalam bentuk kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Kedua, ketentuan untuk poin keenam hingga kesebelas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Adapun bentuk instrumen investasinya yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Lalu, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di UMKM, serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun holding periode reinvestasi ini berlangsung selama tiga tahun, dengan ketentuan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Selanjutnya: Pemerintah Jor-joran Mengobral Insentif Fiskal Demi Menarik Minat Investor Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×