kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada KAA, Kejagung tak akan lakukan eksekusi mati


Selasa, 07 April 2015 / 22:07 WIB
Ada KAA, Kejagung tak akan lakukan eksekusi mati
ILUSTRASI. Intan Pariwara, perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan dan penerbitan di Indonesia, dengan bangga mengumumkan pengangkatan Herbet Ang sebagai Chief Executive Officer (CEO) Group.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tak akan dilakukan dalam waktu dekat karena adanya pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika. Menurut dia, kejaksaan tidak mau menimbulkan kegaduhan di saat banyak tamu-tamu penting dari berbagai negara hadir di Indonesia.

"Masa ada tamu (negara-negara lain), kita mau lakukan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, penundaan eksekusi mati ini berlaku hingga rangkaian kegiatan KAA selesai pada 24 April 2015. Namun, lanjut dia, penundaan ini bukan instruksi Presiden Jokowi. Menurut Prasetyo, Jokowi menyerahkan eksekusi hukuman mati sepenuhnya kepada kejaksaan. Prasetyo membantah bahwa penundaan eksekusi karena kekhawatiran para pimpinan negara sahabat akan membatalkan kehadirannya.

"Jangan katakan istilah 'takut'. Kami tidak ada istilah takut dalam eksekusi ini. Tapi tentunya, masa sedang ada acara kenegaraan yang melibatkan sekian banyak orang, lalu ada eksekusi," kata dia.

Prasetyo mengatakan, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum yang ditempuh dua terpidana mati yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Sylvester Obiekwe dari Nigeria. Keduanya masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara, proses hukum terpidana mati lainnya yaitu Martin Anderson (Ghana), Mary Jane Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), dan Myuran Sukumaran (Australia), telah selesai. Seluruh permohonan PK hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah ditolak.

Ada pun, terpidana mati lainnya, Rodrigo Gularte (Brasil), yang disebut mengalami gangguan kejiwaan juga sudah dipastikan dalam keadaan sehat. Kejaksaan sudah mendapatkan second opinion atas alasan gangguan jiwa yang diajukan pihak kuasa hukum Gularte. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×