kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Ada imbalan bagi penemu dan penjaga cagar budaya


Selasa, 26 Oktober 2010 / 12:03 WIB
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - PR OJK Baru: Investasi Bodong


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi pihak yang berjasa menjaga eksistensi cagar budaya. Pihak tersebut meliputi orang yang menemukan, merawat, dan melaporkan adanya cagar budaya ke pemerintah.

Insentif ini secara tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/10). Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menjelaskan, kompensasi ini untuk melindungi keberadaan benda-benda peninggalan sejarah.

Dia mengatakan selama ini tidak ada aturan khusus untuk memberikan imbalan itu. Alhasil, dia bilang pemerintah tidak bisa memberikan imbalan yang layak. "Selama ini, imbalan itu hanya seperti ucapan terima kasih saja dengan nilai uang yang tidak seberapa," terang Jero.

Karena tidak ada maka dia mengatakan orang lebih suka menjual cagar budaya itu ke pihak luar sehingga menimbulkan pencurian. Selain itu, banyak pihak yang memilih menghancurkan cagar budaya tersebut dengan alasan pembangunan. "Saya sering ditelepon jam dua pagi karena masalah penghancuran cagar budaya itu," ujar Jero.

Namun, UU itu tidak mengatur seberapa besar imbalan yang layak bagi orang yang melindungi cagar budaya itu. Nantinya, pemerintah akan membuat aturan tersendiri untuk memperjelas soal kompensasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×