Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Meski masih banyak kelemahan, DPR ngotot mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cagar Budaya pada 28 Oktober mendatang. Saat ini, DPR sedang melakukan perbaikan dari sisi redaksional dan sikronisasi pasal.
Ketua Panitia Kerja RUU Cagar Budaya Heri Akhmadi menegaskan pengesahan RUU Cagar Budaya itu tak bisa lagi ditunda. "Komisi X DPR merespon baik permintaan menunda tapi kami memandang kondisi cagar budaya dalam darurat sehingga harus ditetapkan aturan dan batasan segera," katanya, Jumat (15/10).
Heri mengungkapkan, DPR sudah memperbaiki beberapa pasal yang sebelumnya dianggap kontroversial. Namun, dia mengaku, perbaikan tersebut tidak bisa 100%.
Pekan lalu, sejumlah organisasi pelestari kebudayaan dan pemerhati budaya dalam uji publik di Universitas Gadjah Mada secara garis besar menyebut ada empat kelemahan prinsipal dalam RUU Cagar Budaya. Pertama, tidak ada aturan tegas soal kawasan cagar budaya. RUU tersebut dinilai hanya berorientasi pada benda cagar budaya.
Kedua, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan upaya pelestarian warisan budaya dan justru melegalisasi pengrusakan maupun pemusnahan cagar budaya bangsa. Salah satunya, pada pasal 72 yang berbunyi, setiap orang yang merusak atau menghancurkan benda cagar budaya tanpa izin pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemiliknya wajib mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai aslinya atas tanggungan sendiri.
"Pasal ini masih diambil dari pasal UU Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.Ini harus dihapuskan karena justru institusi pemerintah dilegalkan melakukan penghancuran warisan budaya. Seperti waktu kasus Proyek Informasi Majapahit di Trowulan tahun 2009," ujar Koordinator Masyarakat Advokasi Budaya (Madya) Jhohannes Marbun.
Marbun meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU CB serta memperhatikan masukan-masukan dari perwakilan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News