kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ada Fenomena Down Trading, Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan


Senin, 23 September 2024 / 19:55 WIB
Ada Fenomena Down Trading, Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tahun depan tarif cukai rokok belum akan dinaikkan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) di 2025 dipastikan batal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tahun depan tarif cukai rokok belum akan dinaikkan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 pada pekan lalu, untuk kebijakan cukai rokok belum akan dilaksanakan.  

Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi.  

“Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2025 belum akan dilaksanakan,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9). 

Baca Juga: Kemenperin: Industri Rokok Indonesia Menghadapi Ancaman PHK

Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan cukai rokok pada 2025 adalah munculnya fenomena down trading rokok. Yakni, fenomena konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.

"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," tuturnya.

Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau tumbuh 5% secara tahunan (yoy). 

Cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun atau tumbuh 4,7% YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×