kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada empat RUU Perpajakan yang menjadi pekerjaan rumah DPR 2019-2024


Selasa, 01 Oktober 2019 / 13:52 WIB
Ada empat RUU Perpajakan yang menjadi pekerjaan rumah DPR 2019-2024
Suahasil Nazara, Kepala BKF Kemkeu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Keempat, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU yang berkonsep atau sering disebut omnibus law tersebut akan mengganti 72 Undang-Undang lama terkait perizinan dan perpajakan yang dirangkum menjadi satu ketentuan perundangan.

Salah satu poin pembahasan omnibus law adalah skema penerapan PPh dari worldwide system menjadi territorial system. Suryo bilang pemerintah masih membahas ketentuan mana yang lebih tepat dilaksanakan di Indonesia. 

Baca Juga: Tebar Insentif Pajak demi Daya Saing dan Investasi

Dia tidak menutup kemungkinan, omlibus law tidak murni menggunakan territorial system melainkan mengusung skema hybride system. “Bisa ke arah sana, akan ditentukan tergantung dari kebutuhan,” ungkap Suryo.

Di sisi lain, substansi penurunan PPh badan juga masuk dalam isi omnibus law. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan memastikan penurunan PPh Badan guna menstimulus dunia usaha.

Suryo mengatakan omnibus law akan segera dikejar, saat ini pemerintah telah memproses secara administrasi, menyesuaikan substansi perpajakan dengan kebutuhan saat ini.

Baca Juga: Menunggu RUU Reformasi Perpajakan rampung, pengusaha desak pemerintah terbitkan PMK

Dia menegaskan untuk omnibus law dan RUU KUP akan diajakuan sebagai program legislasi nasional atau Prolegnas pada akhir tahun ini. 

“RUU KUP sudah di DPR, sementara omnibus law, RUU PPN, dan RUU PPh sudah dikerjaain yang pasti proses penyusunan Undang-Undang kami tetap jalankan, tinggal diajukan ke DPR baru nanti,” Ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×