kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ada empat perusahaan minati tax holiday baru


Selasa, 08 Mei 2018 / 12:44 WIB
Ada empat perusahaan minati tax holiday baru
ILUSTRASI. Insentif Tax Holiday


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah satu bulan berlaku, regulasi baru insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mulai diminati perusahaan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, sudah ada empat perusahaan yang meminati insentif ini.

"Sudah datang ke BPKM ,sudah minat. Ada empat perusahaan," kata Azhar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).

Azhar bilang, empat perusahaan itu terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Keempatnya, juga merupakan perusahaan yang telah ada (existing) dengan rencana investasi di Jawa dan luar Jawa.

Ia bilang, keempat perusahaan itu baru datang ke BKPM untuk mencari informasi mengenai regulasi baru. Namun, belum mengajukan permohonan secara resmi. "Kan datang-datang dulu, tanya-tanya," tambahnya.

Lantaran belum mengajukan secara resmi, pihaknya juga belum mau memastikan apakah empat perusahaan itu bisa lolos semuanya. Yang jelas, bagi perusahaan dengan kode baku lapangan industrin (KBLI) jelas, maka BKPM tinggal mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sementara itu, "Kalau (KLBI-nya) tidak jelas, tapi perusahaan mengatakan dia pioneer, itu yang akan kami bahas," kata Azhar. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam aturan yang berlaku sejak 4 April 2018 lalu tersebut, salah satu syarat perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu nilai investasi minimal sebesar Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×