kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah targetkan revisi aturan insetif tax alowance rampung April ini


Rabu, 25 April 2018 / 20:25 WIB
Pemerintah targetkan revisi aturan insetif tax alowance rampung April ini
ILUSTRASI.


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok revisi aturan insentif perpajakan berupa keringanan pajak (tax alowance) untuk mendorong investasi dalam negeri. Revisi beleid tax allowance ditargetkan selesai pada April ini dan dapat dinikmati oleh investor pada Mei 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah ingin segera merampungkan fasilitas fiskal pada April ini untuk dapat di luncurkan pada bulan depan.

“Kita ingin sebenarnya fasilitas fiskal sudah selesai di April. Bisa di terapkan bulan depan. Dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (25/4).

Perkembangan saat ini, pemerintah telah merumuskan kompok mana saja yang dapat mengajukan tax allowance. Pertama adalah kelompok barang-barang yang tidak dapat tax holiday namun dengan investasi yang kecil. Kemudian yang kedua, industri hilir atau pioner, Berbeda dengan tax holiday dimana industri hulu dapat menikmati insentif ini.

Tax allowance-nya dia boleh di hilir atau pionier, artinya kita tidak punya industrinya dan kita perlu, jika dia tidak terintergrasi dengan hulunya dia dapat tax allowance,” jelas Darmin.

Ketiga, yakni kegiatan-kegiatan yang berorientasi ekspor atau memiliki penyerapan tenaga kerja yang baik. Nilai investasi yang di tanamkan rencananya akan di bawah Rp 500 miliar.

“Tapi kita belum putus sampai berapa, Cuma itu tidak perlu besar, yang penting kita harus lihat dulu, kalau penanaman modal asing (PMA) itu biasanya berapa limitnya harus kasih, jadi kita perlu sekali rapat lagi,” jelas Darmin.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan batas bawahnya pada rapat yang akan di selenggarakan. Nantinya, perusahaan yang memiliki anak usaha dengan tiga kriteria ini tidak dapat menikmati dua insentif sekaligus.

“Berati satu korporasi bisa dapat tax allowance dan tax holiday? Tidak, selalu salah satu,” tutup Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×