kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah sederhanakan prosedur tax holiday


Senin, 23 April 2018 / 14:10 WIB
Pemerintah sederhanakan prosedur tax holiday
ILUSTRASI. TOM LEMBONG


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan terkait tax holiday, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pemerintah memotong prosedur pengajuannya menjadi dua langkah dari yang sebelumnya sembilan langkah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong Mengatakan, beleid yang mengatur tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Menurut Thomas, para investor kini dapat mengajukan tax holiday ke BKPM. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan jumlah tahun dari tax holiday yang di berikan.

“Ini juga memberikan kepastian hukum jauh lebih kuat,” ujar Thomas seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemenko Perekonomian, Senin(23/4).

Untuk memuluskan ambisinya, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan Online single submision (OSS). Meski belum ada OSS, para pegusaha sudah dapat mengajukan tax holiday secara manual.

“Sekarang ini bisa apply, tapi belum bisa melalui sistem online single submission. Tetapi bisa melalui manual, dan sekarang terima beberapa proposal proyek yang mau menggunakan tax holiday rezim baru,” tambah Thomas.

Thomas menegaskan, tax holiday akan memberikan keringanan pajak 100% yang sebelumnya bervariasi dari 10%, 70% hingga 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×