kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor bubur dan kertas diajukan sebagai penerima tax holiday


Kamis, 03 Mei 2018 / 12:46 WIB
Sektor bubur dan kertas diajukan sebagai penerima tax holiday


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi industri pulp and paper atau bubur dan kertas di Indonesia sangat besar. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya memasukkan sektor tersebut sebagai penerima insentif pajak, tax holiday.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk memasukkan industri pulp and paper," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, Kamis (3/5).

Pemerintah pada April memperluas daftar sektor penerima insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini. Ada 17 sektor yang bisa mengajukan tax holiday, mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi, sampai infrastruktur ekonomi. Persentase pengurangan tax holiday yaitu 100%, menyasar penanaman modal baru, bukan hanya Wajib Pajak baru. 

Menurut Panggah, angka tax holiday yang diajukan untuk sektor pulp and paper adalah sebesar 200% . Alasan dia, potensi industri ini di Indonesia sesungguhnya sangat besar.

Adapun berdasarkan data Kementerian Perindustrian, per tahun kapasitas produksi kertas Indonesia mencapai 16 juta ton, sedangkan untuk bubur sebanyak 11 juta ton.

"Kami perkirakan pertumbuhan produksi pulp and paper moderat tahun ini 2,1% mengikuti pertumbuhan global," kata Edy Sutopo Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×