kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini


Minggu, 17 Mei 2020 / 14:48 WIB
Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini
ILUSTRASI. Suasana peresmian pom bensin baru dari Total di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan (23/3). Perusahaan energi multinasional ini resmi merilis dua pom bensin pertamanya di Indonesia dan menambah ketat persaingan SPBU asing setelah Shell dan Petronas. KONTAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM)

KPPU mencium adanya dugaan kartel atau persekongkolan, maupun kemungkinan terjadinya praktek monopoli dalam penetapan harga  bahan bakar minyak (BBM) oleh lima perusahaan yang bergerak dibidang penjualan BBM. 

Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021

Saat ini ada lima perusahaan yang menjual BBM ke pasar ritel di Indonesia, yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia. 

Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.

KPPU tengah menyelidiki adanya kartel penetapan harga jual eceran BBM yang dilakukan serentak oleh lima pelaku usaha tersebut di tengah menurunnya harga minyak dunia.

Baca Juga: Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM

"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (15/5).

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×