kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM


Sabtu, 16 Mei 2020 / 03:49 WIB
Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM
ILUSTRASI. Dok Pertamina Titik BBM Satu Harga diresmikan di Distrik Mapia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM)

KPPU mencium adanya dugaan kartel atau persekongkolan, maupun kemungkinan terjadinya praktek monopoli dalam penetapan harga  bahan bakar minyak (BBM) oleh lima perusahaan yang bergerak dibidang penjualan BBM. 

Saat ini ada lima perusahaan yang menjual BBM ke pasar ritel di Indonesia, yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia. Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.

KPPU tengah menyelidiki adanya kartel penetapan harga jual eceran BBM yang dilakukan serentak oleh lima pelaku usaha tersebut di tengah menurunnya harga minyak dunia.

"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (15/5).

KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya.

Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.

Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×