kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini


Minggu, 17 Mei 2020 / 14:48 WIB
Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini
ILUSTRASI. Suasana peresmian pom bensin baru dari Total di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan (23/3). Perusahaan energi multinasional ini resmi merilis dua pom bensin pertamanya di Indonesia dan menambah ketat persaingan SPBU asing setelah Shell dan Petronas. KONTAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.

Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN

Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.

Baca Juga: Inilah cara orang kaya dunia menghabiskan waktu lockdown

Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×