Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Februari yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya.
Putusan sela PKPU Benny Tjokro itu tertanggal 6 Februari 2020. Sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19, sidang ini ditunda hingga 8 Juni 2020.
Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
“Sidangnya tunda sampai 8 Juni karena Covid-19. Terkait tagihan PKPU, semua sedang verifikasi, nanti dalam verifikasi tersebut ketahuan total semua,” ujar Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).
Ia juga belum mau menjelaskan apa saja aset yang akan masuk di boendel pailit dan apa saja penawaran restrukturisasi dari debitur. Namun sebelumnya, Hasan menyatakan PKPU sementara dikabulkan tagihannya adalah Rp 160 miliaran.
Terkait aset yang PKPU ini, Bob menilai aset tersebut diperoleh jauh sebelum tahun 2015. Sedangkan Hubungan hukum antara Benny dengan Jiwasraya terjadi pada Oktober 2015 hingga 2018
“Perkara Jiwasraya itu adalah gagal investasi saham, harusnya ini persoalan saham bukan persoalan tanah,” tutur Bob.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Sebagai informasi, Benny Tjokro (yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Catatan Kontan.co.id, aset yang diblokir Kejaksaan Agung di antaranya, 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang milik perusahaan Benny.
Selain itu, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya salah satunya Benny Tkjokro.
Baca Juga: Sedang dibelit masalah, MYRX harap jual-beli lahan dengan Hutama Karya tetap lanjut
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Terkait hal ini, Bob menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. “Tinggal tunggu atur waktunya,” pungkas Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News