kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara


Minggu, 22 Maret 2020 / 07:10 WIB
Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. 

"Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada Kompas.com, Minggu (22/3). 

Baca Juga: Pandemi virus corona, KPU bakal umumkan penundaan Pilkada 2020

Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. 

Menurut Viryan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitungan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah corona. 

"Sangat bergantung pada kondisi Covid-19," ujar dia. 

Viryan mengatakan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×