kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hakim Setyabudi jalani pemeriksaan perdana KPK


Rabu, 27 Maret 2013 / 12:10 WIB
Hakim Setyabudi jalani pemeriksaan perdana KPK
Youtap Indonesia perusahaan teknologi yang menyediakan solusi all-in-one untuk bisnis menambah fitur layanan.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono di Gedung KPK. Pemeriksaan terhadap Setyabudi merupakan yang pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha mengatakan, Hakim Setyabudi diperiksa penyidik KPK dalam status sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat, Pelaksana tugas Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung.

"Benar, dia diperiksa sebagai saksi untuk HN," ujar Priharsa di Gedung KPK, Rabu (27/3).

Hakim Setyabudi tiba di gedung KPK menggunakan mobil tahanan dan baju tahanan KPK. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media. Selain memeriksa Setyabudi, KPK Juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry Nugraha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansol di pemkot Bandung.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menangkap hakim Setyabudi di ruang kerjanya. Di sana ia tertangkap basah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Asep dan Herry Nurhayat  juga ikut ditangkap penyidik KPK. Lembaga anti korupsi ini juga menyita uang sebesar Rp 350 juta dalam mobil milik Asep. Seorang petugas keamanan pengadilan, Pupung, juga diboyong ke KPK. Namun ia tidak ditahan karena berstatus saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×