kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Setyabudi Ditahan, Nurhakim jadi Wakil PN Bandung


Rabu, 03 April 2013 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Seorang ibu dan anak balita dengan menggunakan masker mencuci tangan dengan sanitizer. KONTAN/Baihaki/26/05/2021


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Terhitung sejak Selasa, (2/4/2013) kemarin, Pengadilan Negeri Bandung telah melantik Nurhakim sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang baru. Nurhakim menggantikan pejabat lama, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap tangan oleh KPK, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto, sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Nurhakim yang saat ini berusia 54 tahun, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Manado selama satu tahun. Namun Joko mengatakan, pelantikan Nurhakim tidak terkait dengan kasus suap yang menjerat hakim Setyabudi.

"Mutasi Nurhakim tidak ada hubungannya insiden kemarin (penangkapan oleh KPK, red). Sebenarnya karena memang sebelumnya hakim Setyabudhi telah diporomosikan untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Negeri Padang. Jadi, ada atau tidak insiden kemarin Nurhakim tetap akan dilantik," kata Joko saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/4/2013).

Dengan adanya penangkapan oleh KPK beberapa waktu lalu, proses perpindahan Nurhakim pun dipercepat dari waktu yang telah dijadwalkan. "Pas ada insiden itu pelantikan dipercepat. Karena di sini wakil ketua kosong dan sangat memerlukan penggantinya," jelas Joko.

Sebelum ditangkap, hakim Setyabudi diketahui telah menangani kasus khusus tipikor, pada tahun 2012 dirinya telah memutuskan 13 perkara termasuk tujuh perkara Bansos Kota Bandung dengan tujuh orang tersangka.

Sementara pada tahun 2013, enam perkara tipikor yang belum ada putusan pun terpaksa terbengkalai karena dirinya terlanjur tertangkap tangan oleh KPK. Ketika ditanya apakah kasus yang terbengkalai itu akan diserahkan oleh Nurhakim, Joko mengatakan jika kasus-kasus tersebut telah diserahkan kepada hakim lainnya.

"Kelihatannya Nurhakim tidak akan jadi hakim pengganti karena sudah ditunjuk hakim yang akan menanganinya. Tapi semua adalah keputusan dari hakim ketua," ungkap Joko. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×