kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ada 92 perlintasan kereta tanpa penjagaan


Selasa, 10 Desember 2013 / 13:57 WIB
Ada 92 perlintasan kereta tanpa penjagaan
ILUSTRASI. Penyebab Batuk Berdarah yang Harus Diwaspadai


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Kementerian Perhubungan mencatat ada sekitar 175 perlintasan sebidang yang dilalui kereta rel listrik (KRL) di wilayah daerah operasi (Daop) I, yaitu wilayah Jabodetabek, Sukabumi dan Merak.

"Dari jumlah itu yang tidak terjaga mencapai 92 perlintasan," ujar Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, Selasa, (10/12).

Ia menyatakan, seharusnya setiap perlintasan dalam penjagaan empat petugas. Namun, ia mengatakan bahwa jumlah petugas yang ada saat ini belum memadai. Untuk itu, ia menyebut pemerintah telah menyusun program pembangunan underpass maupun flyover di perlintasan sebidang kereta api.

Hermanto bilang, saat ini belum ada blue print dan Kemenhub akan bahas dengan dinas-dinas perhubungan terkait untuk rencana lima tahun ke depan.

Menurut Hermanto, salah satu perlintasan sebidang yang membutuhkan pembangunan terowongan atau jalan layang segera adalah perlintasan di Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

Investasi yang diperlukan untuk membangun setiap terowongan atau jalan layang tergantung pada ukuran. Untuk "fly over" atau "underpass" kecil, dengan lebar sekitar 2 meter, dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan ada lebih dari 600 perlintasan kereta api (KA) tidak resmi di Jawa dan Sumatera. Di Jawa ada 410 dan di Sumatera ada 208 perlintasan.

Sementara itu, tercatat ada 3.892 perlintasan resmi di Jawa dan 701 perlintasan resmi di Sumatera. Sebanyak 2.932 perlintasan resmi di Jawa tersebut tidak dijaga.

Sementara itu, mayoritas perlintasan sebidang KA di Sumatera pun tidak dijaga, yaitu sebanyak 496 perlintasan. 

Hermanto menuturkan, kecelakaan di perlintasan sebidang KA terjadi karena pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu dan bukan merupakan kecelakaan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×