kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ada 70 ribu WNI menyalahgunakan izin di Jepang


Kamis, 19 Oktober 2017 / 21:24 WIB
Ada 70 ribu WNI menyalahgunakan izin di Jepang


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arus lalu lintas Warga Negara Jepang ke Indonesia, maupun sebaliknya setiap tahunnya terus bertambah. Hal ini menjadi nilai positif bagi hubungan dan kerja sama kedua negara.

Meskipun demikian, tidak sedikit WNI yang memiliki permasalahan keimigrasian di Jepang. Oleh karena itu, Duta Besar (Dubes) Jepang Masafumi Ishii, meminta bantuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan izin tinggal di Jepang.

“Walaupun hal ini bukan sepenuhnya otoritas Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia (Kemenkumham), akan tetapi saya mohon kepada Menkumham untuk membantu mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNI di Jepang ini. Menurut catatan kami, sekitar 70 ribu WNI yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja di Jepang,” ujar Masafumi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan Ham , Kamis (19/10).

Masafumi mengimbuh, saat ini masalah penyalahgunaan izin tinggal sedang dalam pembahasan di Pemerintah Jepang, dan tidak menutup kemungkinan kebijakan bebas visa bagi WNI yang menggunakan Paspor Elektronik akan dicabut. “Kami berharap WNI yang menyalahgunakan izin tinggal dapat segera diatasi, sehingga bebas visa bagi WNI tidak akan dicabut,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, Menkumham RI Yasonna Laoly mengatakan akan berusaha untuk mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Saya akan memerintahkan Unit Eselon I terkait, yaitu Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) dan Ditjen Imigrasi, melakukan diskusi penerapan hukum izin tinggal sesuai dengan Hukum Pemerintah Indonesia dan Hukum Pemerintah Jepang,” kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×