Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengiriman TKI ke Malaysia resmi dibuka lagi setelah dua tahun dimoratorium. Ini ditandai penandatanganan protokol atau amandemen nota kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Nota kesepahaman ini merupakan revisi yang diteken tahun 2006 lalu. Penandatanganan dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subramaniam Senin malam (30/5).
Muhamin mengatakan penandatangan amandemen nota kesepahaman ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI yang selama ini dilakukan dan akan membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia. Dia mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud komitmen kedua negara untuk senantiasa meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia.
“Selama ini Indonesia dan Malaysia terus melakukan kajian, evaluasi, dan pembenahan dalam mekanisme penempatan TKI guna memperbaiki perlindungan hak-hak kedua belah pihak baik TKI maupun penggunanya," kata Muhaimin.
Nota kesepahaman ini merupakan hasil dari perundingan yang telah berlangsung cukup panjang antara delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia. Rangkaian pertemuan yang telah menghasilkan amandemen nota kesepahaman adalah Pertemuan Joint Working Group (JWG) yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali, technical meeting sebanyak tiga kali dan pertemuan-pertemuan informal lainnya.
Ada beberapa kesepakatan baru dalam nota kesepahaman ini, di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur/cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi. Selain itu, tambah Muhaimin dalam amandemen nota kesepahaman TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat kesepakatan-kesepakatan baru tadi.
Dalam penerbitan PK baru dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, Agency, dan disetujui dan disahkan oleh perwakilan kedua negara.
Muhaimin mengatakan setelah penandatanganan amandemen ini, kedua delegasi kembali akan berunding untuk membahas persiapan implementasi amandemen melalui forum joint working group VII. Kedua delegasi akan bertemu selama 1,5 hari terhitung tanggal 31 Mei – 1 Juni 2011.
Kedua delegasi juga sepakat untuk membentuk joint task force untuk mengawasi, memonitor implementasi amandemen nota kesepahaman. Keanggotaan joint task force terdiri dari Instansi terkait di Indonesia dan Malaysia serta perwakilan negara masing-masing. Namun demikian, diharapkan agar semua pihak dapat turut serta mengawasi, memonitor implementasi MoU dimaksud.
Catatan saja, penempatan TKI ke Malaysia dilakukan dibawah payung MoU Penempatan dan Perlindungan TKI ke Malaysia, baik untuk sektor formal maupun sektor informal (domestic). MoU penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia dituangkan dalam dua buah memorandum of understanding (MoU), yakni MoU bagi TKI yang bekerja di sektor formal, ditandatangani tahun 2004, dan MoU tahun 2006 bagi TKI yang bekerja di rumah tangga (domestic worker).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News