Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker di Malaysia. Penandatanganan nota kesepahaman ini akan dilakukan Senin (30/5) malam di Bandung, Jawa Barat.
Penandatanganan itu dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk DR. S Subramaniam.
Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen kedua negara untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia. Dia bilang selama ini Indonesia dan Malaysia terus mengkaji, mengevaluasi dan membenahi mekanisme penempatan TKI guna memperbaiki perlindungan hak-hak kedua belah pihak baik TKI maupun penggunanya.
Nota kesepahaman ini merupakan amandemen nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani pada tahun 2006 lalu. “Nanti setelah Mou ditandatangani, kedua delegasi kembali akan berunding untuk membahas persiapan implementasi amandemen melalui forum joint working group (JWG) VII. Kedua delegasi akan bertemu selama 1,5 hari terhitung tanggal 31 Mei – 1 Juni 2011, “kata Suhartono.
Sedangkan untuk memonitor pelaksanaan MoU TKI Malaysia ini, kedua negara juga sepakat membentuk joint task force (JTF) yang keanggotaan terdiri dari Instansi terkait di Indonesia dan Malaysia serta perwakilan negara masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News