kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jumhur: Pemerintah belum bisa menembus rigiditas sistem hukuman Saudi Arabia


Minggu, 19 Juni 2011 / 20:04 WIB
ILUSTRASI. Portal cekrekening.id


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat menyesalkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Almarhumah Ruyati binti Sapubi, Sabtu siang (18/6) di Makkah.

Jumhur mengatakan, sebelumnya KJRI Jeddah telah berupaya keras agar almarhumah tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan Ruyati dari hukuman mati tersebut. "Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan," kata Jumhur melalui pesan singkatnya kepada Kontan.

Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani. Menurut Jumhur, dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu.

"Hukum di Saudi Arabia memang demikian. Jika seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati," jelas Jumhur.

Lanjutnya, pemerintah sudah berusaha, namun memang belum mampu menembus rigiditas (kekakuan) sistem hukuman mati di Saudi Arabia. Jumhur menyarankan para calon TKI yg ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri jika memang belum memiliki kesiapan, baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya, dan mental. "Ini semua untuk bisa bisa terhindar dari berbagai masalah di sana," terangnya.

Namun, terkait masalah ketenagakerjaan, Jumhur bilang, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk dengan Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent), termasuk MoU yg akan ditandatangani pada tahun ini. Jumhur menegaskan, peristiwa hukuman mati bagi Almarhumah Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana, bukan peristiwa perselisihan perburuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×