kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019


Minggu, 19 Januari 2020 / 20:42 WIB
Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mencatat ada total 62 perusahaan penerima tax holiday sampai dengan akhir 2019. Insentif perpajakan ini diberikan kepada perusahaan yang berbasis padat karya, dengan imbalan penguragan pajak sesuai periode dan jumlah investasi yang ditanamkan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyampaikan, realisasi investasi dari penerima tax holiday mencapai Rp 1.153 triliun.

Baca Juga: Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi

Yunirwansyah menyampaikan untuk dapat memperoleh tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, perusahaan merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Keempat mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar rupiah.

Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh.

Baca Juga: Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Bebas Mencari Tempat Parkir

“Dalam pelaksanaannya, apa yang dianggap sebagai industri pionir diatur oleh pemerintah dan merujuk kepada 18 sektor. Kami tidak membatasi penerima tax holiday, selama sesuai dengan kriteria,” kata Yunirwansyah, Jumat (17/1).

Adapun delapan belas sektor yang dimaksud yakni industri logam dasar hulu, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri petrokimia berbasis migas dan batubara, industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan, industri kimia dasar anorganik, industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi, dan industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.

Kemudian, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display, industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Impor turun, pajak impor diperkirakan melandai

Selanjutnya industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama kereta api, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp), dan ekonomi digital mencangkup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Yunirwansyah mengaku salah satu penerima tax holiday adalah perusahaan kilang minyak asal Rusia, Rosnetf dengan investasi yang diberikan sebesar sekitar Rp 136 triliun. Dengan komitmen investasi sampai dengan dua puluh tahun.

Di sisi lain, dari total realisasi investasi yang mengalir karena tax holiday telah membuha 65.000 tenaga kerja. Yunirwansyah menilai ini dapat berdampak terhadap penerimaan PPh Pasal 21 di tahun ini. Adapun target realisasi PPh Karyawan sepanjang 2020 mencapai Rp 163 triliun, tumbuh 9,07% dari target tahun lalu.

Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan insentif untuk gasifikasi batubara di semester I tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×