kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan daftar program relaksasi tunggakan iuran


Senin, 07 September 2020 / 21:54 WIB
Ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan daftar program relaksasi tunggakan iuran
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tettap menerapkan protokol kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan Jakarta


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program relaksasi tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan tercatat sampai 21 Agustus lalu, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tersebut.

"Total Peserta yang mendaftar program relaksasi tunggakan sampai dengan 21 Agustus 2020 mencapai 40.747 peserta, yang terdiri dari 193 Badan Usaha dan 40.554 peserta PBPU," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).

Baca Juga: BPJS Kesehatan siapkan data untuk penerima vaksin corona gratis

Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan. 

Adapun apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021. 

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar peserta dapat memanfaatkan relaksasi tersebut. Ia juga menilai dengan adanya aturan ini akan menambah tingkat keaktifan peserta dari BPJS Kesehatan.

"Bagus jadi meningkatkan kepesertaan yang aktif. Kita berharap masyarakat juga bisa menggunakan relaksasi ini supaya bisa bantu gotong royonglah seluruh peserta membiayai JKN. Kan JKN ini prinsipnya gotong royong. Jadi kita mendorong supaya masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi ini," kata Timboel.

Hanya saja Timboel menyebut, untuk denda bagi setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh peserta dapat diberlakukan hanya sekali saja.

"Kami berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa relaksasi tentang pembayaran. Kami berharap hanya sekali saja dalam selang 45 hari walaupun dia misal dirujuk ke rumah sakit B ke C ke D sekali aja dendanya. Tapi saya harap tetap masyarakat pakailah relaksasi ini," jelas Timboel.

Selanjutnya: Tidak punya rekening bank? Ini cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×