Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan mendung kembali menggelayuti sektor ketenagakerjaan di awal tahun 2026. Belum genap satu bulan berjalan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mencuat, kali ini menimpa sekitar 2.500 buruh di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Jawa Timur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai fenomena PHK di awal tahun ini merupakan kelanjutan dari masalah klasik yang belum terpecahkan. Ia menyayangkan hingga kini pemerintah belum menemukan "jurus" jitu untuk membendung gelombang efisiensi di perusahaan akibat penurunan permintaan atau order.
“Pemerintah belum menemukan 'jurus' jitu untuk mencegah terjadinya PHK dengan sebab order/permintaan turun atau bahkan tidak ada order di perusahaan. Yang paling mungkin dilakukan pemerintah adalah memastikan penegakan hukumnya untuk memastikan hak-hak pekerja ter-PHK,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (29/1/2026).
Ristadi meragukan langkah serikat pekerja yang mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto akan berbuah manis. Ia berkaca pada kasus PT Sritex yang meski sudah menjadi perhatian khusus Presiden hingga mengutus menteri ke lapangan, namun nasib hak pekerjanya selama dua tahun terakhir masih menggantung.
Baca Juga: Jumlah PHK Capai 88.519 di Tahun 2025, KSPN: Banyak Perusahaan Tidak Bisa Bersaing
Menurut catatannya, gempuran produk impor yang lebih murah tetap menjadi biang kerok sepinya pesanan di pabrik lokal. Selain itu, peremajaan teknologi demi efisiensi persaingan serta meluasnya pola hubungan kerja kontrak turut memperlebar celah terjadinya PHK tahun ini.
“Kita lihat barang produk impor nampak semakin masif beredar, hubungan kerja kontrak juga semakin meluas, maka potensi PHK tetap tinggi untuk tahun ini,” tegasnya.
Ristadi juga menyoroti adanya perbedaan antara data resmi pemerintah dengan realitas di lapangan. Ia meyakini jumlah PHK riil jauh lebih besar dari angka yang disajikan Satu Data Kemnaker karena banyak perusahaan yang enggan melapor secara transparan.
Baca Juga: Badai PHK Masih Mengintai, Apindo: Kenaikan UMP Bukan Solusi Instan
Ristadi menyebutkan, KSPN mencatat sebanyak 126.000 anggotanya terkena PHK sepanjang periode 2022 hingga 2025. Uniknya, sekitar 60% dari jumlah tersebut baru melaporkan informasi PHK-nya ke serikat pada tahun 2025, meski kejadiannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Kelemahan kita soal data PHK adalah input data menunggu laporan, sementara banyak sekali perusahaan enggan lapor terjadi PHK atau hanya lapor sebagian jumlah PHK, dengan demikian kami masih meyakini bahwa jumlah PHK riil utuh lebih besar dari data yang disajikan satu data Kemnaker," sebutnya.
Terkait upaya perlindungan hak pekerja, Ristadi menyarankan para buruh yang terancam PHK untuk mencoba jalur pelaporan baru. Ia mendengar adanya desk ketenagakerjaan bentukan Polri yang dinilai cukup efektif dalam menangani sengketa hak buruh di lapangan.
"Saya dengar ada desk ketenagakerjaan Polri yang infonya efektif, teman pekerja bisa cobain tuh lapor ke sana," pungkasnya.
Baca Juga: Melonjak, Jumlah Pekerja Terkena PHK Capai 88.519 di 2025, Jabar Terbanyak
Selanjutnya: IHSG Melemah 1,06% ke 8.232 pada Kamis (29/1/2026), BUMI, EXCL, PGEO Top Losers LQ45
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Indomaret sampai 4 Februari 2026, Haku Almond Beli 2 Hemat Banyak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













