Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. Kepastian itu terjadi setelah KPU menerbitkan keputusan No. 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Selain itu, KPU juga mengeluarkan keputusan KPU tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.
"Atas putusan ini, kami akan menyampaikan kepada pemohon maupun kepada partai politik yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (18/3).
Husni menyatakan dengan adanya keputusan baru itu, maka keputusan lama dicabut sepanjang putusan itu menyangkut PBB.
Husni menambahkan bahwa alasan menerima PBB yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menjadi peserta Pemilu adalah penyelarasan amar putusan PTTUN dengan tahapan yang ada dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilu.
Ia juga bilang jika KPU menempuh kasasi di Mahkamah Agung, maka waktu yang dibutuhkan sekitar dua bulan untuk menunggu keputusan final.
"Untuk pengajuan (Kasasi) di MA bisa 50-50. Ini menggantung lagi terhadap proses yang bersangkutan. Dan menurut kami, lebih efektif memilih putusan ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News