kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PTTUN kabulkan gugatan PKPI terhadap KPU


Kamis, 21 Maret 2013 / 18:21 WIB
PTTUN kabulkan gugatan PKPI terhadap KPU
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini di Pegadaian, Rabu 27 Oktober 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kembali mengabulkan gugatan partai politik (parpol) yang gagal melaju ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.Setelah sebelumunya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), kini PTTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim yang terdiri dari Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung, dan Arief Nurdu'a memutuskan PKPI lolos menjadi peserta Pemilu 2014. "Mengabulkan gugatan penggugat dan mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Santer Sitorus dalam persidangan yang berlangsung Kamis (21/3).

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena menilai seharusnya KPU mematuhi Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, karena berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PKPI Sutiyoso menyebut, putusan ini sebagai tonggak kemenangan dari kebenaran dan keadilan yang masih ada di negeri ini."Dalam keputusan PTTUN ini yang bisa kita tangkap adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di Republik ini" ujar Sutiyoso.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengungkapkan, perjuangannya dalam mencari keadilan untuk PKPI merupakan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan. "Kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap yang tidak jelas dari KPU," ungkapnya.

Namun, Sutiyoso menyadari masih banyak tugas yang harus dikerjakan kedepan dan ini menjadi momen titik terakhir baginya dan PKPI.  "Semoga lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP dapat bersinergi dengan Parpol," jelasnya.

Sekedar informasi, selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal sehingga kepengurusan KPu memutuskan PKPI tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengurus di 75% kabupaten-kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×