kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU belum tentukan sikap atas putusan PTTUN


Jumat, 08 Maret 2013 / 13:56 WIB
KPU belum tentukan sikap atas putusan PTTUN
ILUSTRASI. Mengenal fenomena La Nina di Indonesia serta dampak yang ditimbulkan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghargai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014. Namun, pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa mengambil sikap.

"Kami belum menerima salinan putusan (PTTUN) tersebut, kami akan membaca dan mempelajarinya, lalu kami akan konsolidasi untuk menentukan sikap," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Jumat (8/3). Menurut Arief, saat ini KPU belum dalam posisi menerima ataupun mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN itu karena detail putusannya belum diketahui.

Lebih jauh, Arief bilang bahwa dinamika yang muncul dari parpol-parpol yang tak lolos verifikasi ini tidak akan menghambat proses persiapan menuju Pemilu 2014 yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PBB) untuk seluruhnya.

Majelis hakim mewajibkan KPU sebagai tergugat  untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual. Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×