kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Abaikan Rumah Aspirasi, UU Terlanggar


Selasa, 03 Agustus 2010 / 20:07 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, wacana rumah aspirasi yang digelontorkan oleh DPR merupakan amanat Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Itulah sebabnya, jika rumah aspirasi itu tidak jadi dilaksanakan maka ada pelanggaran terhadap Undang-Undang. Jadi menurut Marzuki, kalau memang banyak yang menolak soal anggaran rumah aspirasi itu maka satu-satunya jalan adalah merevisi beleid tersebut.

"Pasal mengenai rumah aspirasi itu perlu direvisi karena sudah tidak cocok dengan kondisi saat ini atau berbenturan dengan UU lain," ujar Marzuki, Selasa (3/8). Dia menambahkan kalau anggota dewan memang sekarang dalam posisi sulit karena harus menjalankan produk beleid dari masa sebelumnya.

Secara pribadi, Politisi Demokrat ini juga mengaku tidak sepakat dengan wacana rumah aspirasi. “Partai kan punya kantor di seluruh Indonesia, gunakan kantor itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, DPR memang berencana untuk membangun rumah aspirasi untuk setiap anggota dewan. Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun rumah aspirasi ini sebesar Rp 200 juta per anggotanya. Dengan begitu maka anggaran yang dibutuhkan itu sekitar Rp 122 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×