kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Abaikan Rumah Aspirasi, UU Terlanggar


Selasa, 03 Agustus 2010 / 20:07 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, wacana rumah aspirasi yang digelontorkan oleh DPR merupakan amanat Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Itulah sebabnya, jika rumah aspirasi itu tidak jadi dilaksanakan maka ada pelanggaran terhadap Undang-Undang. Jadi menurut Marzuki, kalau memang banyak yang menolak soal anggaran rumah aspirasi itu maka satu-satunya jalan adalah merevisi beleid tersebut.

"Pasal mengenai rumah aspirasi itu perlu direvisi karena sudah tidak cocok dengan kondisi saat ini atau berbenturan dengan UU lain," ujar Marzuki, Selasa (3/8). Dia menambahkan kalau anggota dewan memang sekarang dalam posisi sulit karena harus menjalankan produk beleid dari masa sebelumnya.

Secara pribadi, Politisi Demokrat ini juga mengaku tidak sepakat dengan wacana rumah aspirasi. “Partai kan punya kantor di seluruh Indonesia, gunakan kantor itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, DPR memang berencana untuk membangun rumah aspirasi untuk setiap anggota dewan. Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun rumah aspirasi ini sebesar Rp 200 juta per anggotanya. Dengan begitu maka anggaran yang dibutuhkan itu sekitar Rp 122 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×