kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

AAA Investment resmi dalam PKPU sementara


Selasa, 15 Desember 2015 / 17:55 WIB
AAA Investment resmi dalam PKPU sementara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT AAA Investment saat ini resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu AAA Investment dapatkan setelah majelis hakim menerima permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela.

"Menerima permohonan PKPU dan menetapkan PT AAA Investment dalam PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim Kisworo dalam amar putusannya yang dibacakan, Senin (14/12).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai permohonan yang diajukan oleh pihak AAA Investment sendiri itu telah sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun dalam permohonannya, AAA Investment mengakui memang belum mampu untuk menyelesaikan utang kepada krediturnya yang telah jatuh tempo tersebut.

Keadaan ekonomi khususnya di Indonesia yang sedang mengalami penurunan tajam menjadi alasan AAA Investment tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik karena keadaan arus kas perusahaan menjadi tak lancar.

Apalagi secara faktual, sejak 2014 lalu perusahaan telah mengalami kerugian secara berturut-turut. Pada 2014 saja AAA Investment mengalami kerugian sebesar Rp 61,59 miliar. Sementara per 30 September di tahun ini saja, perusahaan telah merugi Rp 15,91 miliar.

Atas permohonan ini, AAA Investment mengklaim sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham lewat keputusan para pemegang saham perusahaan pada 29 Oktober 2015.

Adapun Kreditur AAA Investmet itu antara lain, Perkumpulan Aloysius, Keuskupan Agung Semarang, Indrawatin, dan PT Axle Asia. Utang perusahaan kepada Perkumpulan Aloysius sendiri diketahui mencapai Rp 35,82 miliar dan telah jatuh tempo pada 20 Januari 2015.

Sementara kepada Keuskupan Agung Semarang, AAA Investment memiliki utang sebesar Rp 33,8 miliar dan telah jatuh tempo pada 24 Oktober 2015.

Kuasa hukum AAA Investment yang hadir di pengadilan Harry Ferizal mengatakan menyambut baik keputusan majelis hakim. Pasalnya, pihak perusahaan memang masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh tagihannya kepada para kreditur.

Namun untuk total tagihan kepada seluruh krediturnya itu, Harry masih belum bisa berkomentar. "Nanti saja masih dalam tahap verifikasi," ungkap dia seusai persidangan.

Perkara dengan No. 95/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST ini majelis hakim juga turut mengangat Willing Learned dan Suhenda sebagai tim pengurus PKPU AAA Investment. Para pengurus tersebut nantinya yang akan menjembatani debitur (AAA Investment) dengan para rediturnya untuk mencapai suatu perdamaian.

Memang, diharapkan dalam masa PKPU sementara 45 hari itu AAA Investment dapat merancang proposal perdamaian yang menarik bagi para krediturnya agar berkahir dengan perdamaian. Kalau perdamaian tak tercapai maka resikonya adalah pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×