Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Di tahun politik menjelang Pemilu 2014, pemerintah rajin memberikan tunjangan bagi Pegawai Negara Sipil (PNS) dan merekrut PNS.
Tak cukup sampai di situ, kali ini pemerintah memberikan tunjangan baru bagi auditor dan analis pasar hasil pertanian.
Aturan ini terhitung berlaku mulai Februari 2014. Pemberian tunjangan jabatan untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2014. Sedangkan untuk analis pasar hasil pertanian sendiri berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2014.
Tunjangan yang diberi pun lumayan. Sebut saja bagi auditor pelaksana di urutan paling bawah dijatah Rp 300.000. Tertingginya yaitu auditor utama mencapai Rp 1,4 juta per orang.
Untuk analisis pasar pertanian diberi tunjangan terendah Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per orang. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur soal tunjangan.
Saat ini telah ada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013. Dengan adanya UU ini, tunjangan kinerja dikaitkan dengan performa PNS itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News