kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Auditor dan analis hasil pertanian dapat tunjangan


Senin, 24 Februari 2014 / 18:41 WIB
Auditor dan analis hasil pertanian dapat tunjangan
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Hari Ini (Kamis, 6 Oktober 2022) Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Di tahun politik menjelang Pemilu 2014, pemerintah rajin memberikan tunjangan bagi Pegawai Negara Sipil (PNS) dan merekrut PNS.

Tak cukup sampai di situ, kali ini pemerintah memberikan tunjangan baru bagi auditor dan analis pasar hasil pertanian.

Aturan ini terhitung berlaku mulai Februari 2014. Pemberian tunjangan jabatan untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2014. Sedangkan untuk analis pasar hasil pertanian sendiri berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2014.

Tunjangan yang diberi pun lumayan. Sebut saja bagi auditor pelaksana di urutan paling bawah dijatah Rp 300.000. Tertingginya yaitu auditor utama mencapai Rp 1,4 juta per orang.

Untuk analisis pasar pertanian diberi tunjangan terendah Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per orang. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur soal tunjangan.

Saat ini telah ada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013. Dengan adanya UU ini, tunjangan kinerja dikaitkan dengan performa PNS itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×