kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

90 Perusahaan Tidak Setor PNBP, Ini Sanksi yang Dijatuhkan Kemenkeu


Kamis, 04 Agustus 2022 / 14:33 WIB
90 Perusahaan Tidak Setor PNBP, Ini Sanksi yang Dijatuhkan Kemenkeu
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun.

Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya.

Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).

"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp 1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," katanya kepada awak media.

Kurnia mengatakan, saat ini sejumlah kementerian/lembaga sudah melakukan kerjasama berupa joint programe, untuk melihat perilaku wajib bayar PNBP dan mendapat masukan bagaimana perilaku mereka dalam membayar pajak dan melakukan kegiatan ekspor impor.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor CPO, Pendapatan BLU Menurun Pada Semester I-2022

Berdasarkan integrasi data tersebut, Kemenkeu bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban membayar setoran dari berbagai sektor.

Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan hutan kepada KLH, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.

Kurnia mengungkapkan, ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal perusahaan tersebut aktif dalam melakukan produksi.

Adapun Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan terkait mencapai Rp 3 triliun, namun Rp 2 triliun sudah disetorkan. Sehingga masih ada sekitar 90 perusahaan yang masih bandel dan belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp 1 triliun.

"Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan berkomitmen membayar tunggakan," ungkapnya.

Baca Juga: Posisi Utang Pemerintah naik 1,69% MoM pada Akhir Juni 2022

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwata mengatakan bahwa integrasi data yang dilakukan tersebut memungkinkan pihaknya akan memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada perusahaan. Sehingga hal tersebut dinilai akan menyulitkan perusahaan tersebut tidak akan bisa melakukan ekspor.

"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PBNP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Pada akhirnya akan memaksa mereka untuk segara membayar royalti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×