kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah


Rabu, 12 Agustus 2020 / 08:30 WIB
8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah
ILUSTRASI. 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah. FOTO: Pekerja menyelesaikan konstruksi pembangunan gedung di Jakarta, (28/3). Menyangkut perlindungan asuransi tenaga kerja usaha jasa konstruksi, pengusaha jasa konstruksi


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

Sampai saat ini sudah ada 3,5 juta calon penerima bantuan pemerintah gaji di bawah Rp 5 juta yang sudah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida, dikutip Kontan, Selasa (11/8).

Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Lantas, apa saja syarat penerima bantuan Rp 600.000 ribu dari pemerintah? 

Baca Juga: Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji

6 syarat bantuan pemerintah untuk gaji di bawah Rp 5 juta

Ada beberapa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Rp 600.000 dari pemerintah, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
  4. Memiliki rekening bank aktif. 
  5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. 
  7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja janji aturan bantuan subsidi gaji segera rampung

Besaran subsidi gaji

Subsidi gaji yang diberikan pun sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Untuk program ini, Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dan menyasar 15,7 juta pekerja.

Dengan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah termasuk bantuan subsidi gaji ini, Ida berharap konsumsi masyarakat kembali tumbuh sehingga mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.

“Mudah-mudahan di kuartal III, pertumbuhan ekonomi kita tidak lagi minus tetapi kembali positif,” kata Ida.

Baca Juga: Pegawai swasta dapat BLT Rp 600.000, ini wanti-wanti dari Menaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×