kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Tenaga Kerja janji aturan bantuan subsidi gaji segera rampung


Selasa, 11 Agustus 2020 / 14:48 WIB
Menteri Tenaga Kerja janji aturan bantuan subsidi gaji segera rampung
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang bantuan ini akan rampung dalam waktu dekat.

"Kami usahakan (permenaker) hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke bu menteri, hari ini dilengkapi dengan permenaker, mudah-mudahan  Agustus itu subsidi gaji sudah bisa diberikan," ujar Ida, Selasa (11/8).

Menurut Ida, setelah aturan tentang subsidi gaji ini dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka aturan tersebut akan segera diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening

Ida juga mengatakan, sembari menyelesaikan aturan terkait subsidi gaji, dilakukan pula pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji. Menurut Ida, sampai hari ini sudah ada 3,5 juta nomor rekening calon penerima bantuan yang terkumpul.

Adapun, bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya,  pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.

Baca Juga: Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×