kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

71 Kelompok Barang Tertentu Bertarif BM Baru


Kamis, 19 Februari 2009 / 08:26 WIB
71 Kelompok Barang Tertentu Bertarif BM Baru


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada aturan bagus bagi pelaku usaha dalam negeri yang selama ini banyak menggunakan produk impor. Yaitu, tarif bea masuk (BM) yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam tajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 dengan tajuk Penetapan Tarif BM Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu.

PMK yang diterima KONTAN menyebutkan, Sri Mulyani hanya menetapkan 71 kelompok barang impor produk tertentu yang berhak memegang tarif BM baru sejak PMK tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2009.

Nah dibanding aturan sebelumnya yakni PMK 233/PMK.011/2008 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BM Atas Barang Impor, dengan demikian jumlah atawa kelompok barang yang terkena BM jauh lebih sedikit. Di mana dalam PMK 233 setidaknya ada 309 produk yang ditetapkan tarif BM.

PMK itu juga menyebutkan, ketentuan baru yang menyebutkan tarif BM maksimal 15% berlaku terhadap impor barang yang dokumennya disertai Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan masukan.

Lebih lanjut soal tarif, dibanding PMK 233/2008 tampaknya jelas kalau PMK 19/2009 jelas berisi tarif BM yang lebih bersahabat bagi pelaku usaha. Pasalnya dalam PMK 233/2008 tarif BM tertinggi mencapai 20%.
"Tujuan dari penerbitan aturan baru tersebut memang untuk harmonisasi tarif. Makanya ada yang naik, ada yang turun," ujar singkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Perindustrian Agus Tjahjana kepada KONTAN, Rabu (18/2).

Adapun tarif tertinggi dalam PMK 19/2009 antara lain dikenakan kepada impor jus orange dan jus nanas serta bahan kimia Polyethlene

Sedang untuk impor kawat besi atau baja bukan paduan tarifnya diturunkan dari 12,5% jadi 10%. Sementara itu barang tertentu yang mendapatkan fasilitas BM 0% antara lain adalah televisi, kamera digital, dan kamera perekam video. Serta, susu dan yoghurt lalu minyak zaitun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×