kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Turunkan Bea Masuk, Produk China dan Korea Siap Serbu Pasar


Senin, 12 Januari 2009 / 07:54 WIB
Pemerintah Turunkan Bea Masuk, Produk China dan Korea Siap Serbu Pasar


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Inilah kabar teranyar soal kawasan perdagangan bebas alias free trade area (FTA) antara negara Asean dengan China dan Korea Selatan. Desember 2008 lalu, Menteri Keuangan menelurkan dua peraturan soal bea masuk barang dari China dan Korea.

Intinya, pemerintah menurunkan tarif bea masuk sejumlah barang dari dua negara itu. Akibatnya, tarif bea masuk beberapa barang menjadi nol. Tarif-tarif ini berlaku 1 Januari 2009 hingga 2012.

Beleid yang pertama adalah peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tentang bea masuk ASEAN-China FTA. Aturan ini menyebut, pemerintah memangkas bea masuk 8.738 item barang impor.

Dalam aturan ini contoh barang asal China yang tarifnya diturunkan adalah produk-produk minyak. Pada tahun 2008, pemerintah masih memungut bea masuk sebesar 5%, tapi kini tarifnya turun jadi nol persen.

Sedangkan peraturan kedua adalah PMK Nomor 236/PMK.011/2008 tentang bea masuk ASEAN-Korea FTA. Di sini, pemerintah memangkas bea masuk 8.734 item barang.

Contoh barang Korea yang bebas bea masuk adalah kendaraan untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil berkapasitas silinder 1.500cc-3.000 cc. Adapun, mobil sedan berkapasitas diatas 2.500 cc kena bea masuk 5% pada 2009- 2011, dan baru bebas 2012.

Penurunan tarif ini tentunya akan membuat barang-barang impor tersebut menjadi lebih murah. "Kalau selama ini barang ilegal sudah banyak. Nanti yang legal juga," cetus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, Minggu (11/1). Tapi, ketentuan ini membuat barang impor terpantau. Makanya, Sofjan minta pemerintah memperketat pengawasan.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady yakin bahwa aturan ini bakal menguntungkan Indonesia. "Ini menaikkan daya saing di pasar. Kita juga punya harmonisasi tarif buat kepentingan daya saing industri," paparnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi juga berjanji, instansinya akan memperketat pengawasan terhadap barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×