kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

7 K/L dapat laptop hasil sitaan ditjen bea cukai


Rabu, 07 Mei 2014 / 15:34 WIB
7 K/L dapat laptop hasil sitaan ditjen bea cukai
ILUSTRASI. Mengukur prospek saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) seiring pengembangan industri baterai kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghibahkan 867 unit laptop kepada tujuh Kementerian/Lembaga (K/L). Laptop-laptop tersebut merupkan hasil tegahan barang impor ilegal.

Ketujuh K/L penerima laptop itu, diantaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan Kementerian Pertahanan.

Sebelumnya, barang-barang tersebut berhasil ditegah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus kepulauan Riau. Kini, status laptop ilegal tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Direktur hukum dan humas Kemenkeu Tavianto Noegroho, laptop hasil sitaan yang akan dihibahkan ini terdiri dari berbagai merek. Kondisinya masih tersegel dan sangat layak digunakan.

Tavianto bilang, alasan dihibahkannya BMN tersebut karena bisa menunjang pelaksanaan pemerintahan. Kepastian hibah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 52 sampai dengan nomor 58/KMK.6/2014 yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2014 lalu.

"Nilai BMN tersebut sebesar Rp 1,39 miliar," ujar Tavianto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×