Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghibahkan 867 unit laptop kepada tujuh Kementerian/Lembaga (K/L). Laptop-laptop tersebut merupkan hasil tegahan barang impor ilegal.
Ketujuh K/L penerima laptop itu, diantaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, barang-barang tersebut berhasil ditegah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus kepulauan Riau. Kini, status laptop ilegal tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Direktur hukum dan humas Kemenkeu Tavianto Noegroho, laptop hasil sitaan yang akan dihibahkan ini terdiri dari berbagai merek. Kondisinya masih tersegel dan sangat layak digunakan.
Tavianto bilang, alasan dihibahkannya BMN tersebut karena bisa menunjang pelaksanaan pemerintahan. Kepastian hibah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 52 sampai dengan nomor 58/KMK.6/2014 yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2014 lalu.
"Nilai BMN tersebut sebesar Rp 1,39 miliar," ujar Tavianto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News