kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

KPK anggarkan Rp300 juta untuk rawat barang sitaan


Selasa, 18 Februari 2014 / 22:47 WIB
KPK anggarkan Rp300 juta untuk rawat barang sitaan
ILUSTRASI. Kucing Persia putih


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggarkan Rp 300 juta per tahun untuk biaya perawatan barang sitaan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga tersebut. "Anggarannya menyeluruh untuk barang sitaan, sekitar Rp 300 juta setahun, bisa tidak habis," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (18/2).

Menurut Johan, KPK tetap merawat barang sitaan seperti motor dan mobil. Untuk perawatan kendaraan, Johan mengatakan, biasanya dilakukan dengan mengecek mesin kendaraan atau memanasi mesin kendaraan secara rutin. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga dibersihkan secara rutin dan permukaannya ditutup lapisan agar catnya tidak rusak.

Saat ini puluhan mobil dan motor sitaan memadati halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, KPK menyita lebih dari 30 mobil dan 31 motor.

Kendaraan-kendaraan tersebut telah dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, yang dipinjam KPK dari PT Kereta Api Indonesia.

Selain kasus Akil, KPK juga menyita banyak kendaraan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Terkait kasus Wawan, hingga hari ini, KPK menyita 40 mobil dan satu motor gede. Mobil dan motor Harley-Davidson itu masih diamankan di Gedung KPK. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×