kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan


Kamis, 21 Desember 2023 / 14:49 WIB
6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Sebanyak 6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas Dari Sektor Perdagangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 6.401 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sampai dengan 20 November 2023.

"Sampai dengan tanggal 20 November 2023, terdapat sebanyak 6.401 permohonan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Baca Juga: Restitusi Pajak November 2023 Capai Rp 209,67 Triliun, Turun 10,68%

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.

Berdasarkan laporan APBN Kita, realisasi PPh Pasal 25/29 Badan hingga akhir November 2023 tercatat sebesar Rp 377,04 triliun. Kinerja jenis pajak ini membukukan pertumbuhan kumulatif yang kuat sebesar 15,72% secara tahunan alias year on year (YoY).

Baca Juga: Ada Diskon PBB Hingga 100% di 2024, Penerimaan Pajak Terganggu?

Namun, secara bulanan jenis pajak ini tercatat tertekan. Kontraksi yang terjadi pada PPh Badan merupakan dampak dari dinamisasi PPh sektor pertambangan batubara dan jasa keuangan yang tidak berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×