kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan


Kamis, 21 Desember 2023 / 14:49 WIB
6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Sebanyak 6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas Dari Sektor Perdagangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 6.401 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sampai dengan 20 November 2023.

"Sampai dengan tanggal 20 November 2023, terdapat sebanyak 6.401 permohonan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Baca Juga: Restitusi Pajak November 2023 Capai Rp 209,67 Triliun, Turun 10,68%

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.

Berdasarkan laporan APBN Kita, realisasi PPh Pasal 25/29 Badan hingga akhir November 2023 tercatat sebesar Rp 377,04 triliun. Kinerja jenis pajak ini membukukan pertumbuhan kumulatif yang kuat sebesar 15,72% secara tahunan alias year on year (YoY).

Baca Juga: Ada Diskon PBB Hingga 100% di 2024, Penerimaan Pajak Terganggu?

Namun, secara bulanan jenis pajak ini tercatat tertekan. Kontraksi yang terjadi pada PPh Badan merupakan dampak dari dinamisasi PPh sektor pertambangan batubara dan jasa keuangan yang tidak berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×