Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 2.541 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 pada tahun 2023 adalah sebanyak 2.541 wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).
Baca Juga: Belanja Perpajakan Diproyeksi Terus Meningkat hingga Tahun Depan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, permohonan diskon PPh 25 tersebut merupakan dampak dari harga komoditas yang mulai anjlok sehingga berdampak pula kepada setoran pajaknya.
Ini terlihat dari kinerja PPh Badan yang mulai menunjukkan perlambatan. Tercatat, setoran PPh Badan hingga akhir Juli 2023 hanya mampu tumbuh 24,2% atau lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 132,4%.
Perlambatan pertumbuhan ini dikarenakan penurunan angsuran PPh Pasal 25 sejalan dengan ekspektasi profitabilitas, terutama dari sektor komoditas.
"Sudah ada (yang meminta diskon angsuran). Setoran PPh Badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," terang Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).
Baca Juga: Sebanyak US$ 444 Juta Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Parkir di Perbankan
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak/
Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News