kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

61 Tokoh Akan Menerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi


Senin, 12 Agustus 2024 / 19:53 WIB
61 Tokoh Akan Menerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo. . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers pada Senin, 12 Agustus 2024, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Hadi Tjahjanto, sebagai Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), menyatakan bahwa sidang Dewan GTK telah dilakukan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.

Baca Juga: Istana Wakil Presiden di IKN Mulai Dibangun, Alokasi Anggaran Rp 1,45 Triliun

Para tokoh tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai ketentuan undang-undang.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini ditujukan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya yang telah mengabdi selama masa pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo, baik di Kabinet Kerja 2014-2019 maupun Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” jelas Hadi Tjahjanto.

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yaitu:

- Medali Kepeloporan: 1 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang

Hadi juga menambahkan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. 

“Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dari latar belakang profesi, serta 2 orang budayawan,” terangnya.

Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta. 

Baca Juga: Dukung Upacara HUT-RI ke 79, Mercedes Benz Kirimkan 16 Mobil Listrik ke IKN

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk kepada ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

“Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta,” ungkap Presiden.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×