Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam penyusunan.
Aturan turunan nantinya akan dikeluarkan baik itu dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengebut untuk penyusunan 6 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK pada tahun 2023.
Baca Juga: Pengesahan UU P2SK Diharapkan Dapat Melindungi Masa Depan Indonesia
Dari bahan paparan Febrio, ada juga 13 Peraturan BI, 34 Peraturan OJK, dan 13 Peraturan LPS yang akan diusahakan untuk disusun pada tahun ini.
Tak berhenti di tahun 2023, Febrio juga bilang pemerintah akan melanjutkan penerbitan aturan turunan pada tahun depan.
"Kami akan kerja efisien membuat peraturan cukup banyak mulai tahun ini dan juga cukup banyak pada tahun depan," terang Febrio dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8) di Jakarta.
Rencananya, tahun depan pemerintah akan menyusun 15 PP dan 1 Peraturan Presiden. Sedangkan BI akan menyusun 4 Peraturan BI, serta OJK menyusun 17 Peraturan OJK.
Sayangnya, Febrio tak memerinci perihal peraturan turunan yang akan disusun baik tahun ini maupun tahun depan.
Hanya, ia mengaku tak mudah dalam menyusun peraturan turunan UU yang telah menghapus 17 UU terdahulu. Dengan demikian, pemerintah melibatkan stakeholders baik dari kementerian/lembaga (K/L) maupun pelaku industri.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Kebut Sejumlah Aturan Turunan UU P2SK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News