Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.
Lantas, apa yang terjadi apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online