kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

527 Petugas KPPS Meninggal pada Pilpres 2019, Ini 5 Kebijakan Mitigasi KPU


Selasa, 30 Januari 2024 / 05:03 WIB
527 Petugas KPPS Meninggal pada Pilpres 2019, Ini 5 Kebijakan Mitigasi KPU
ILUSTRASI. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Bekerja sama dengan lembaga kesehatan 

Sebagai langkah mitigasi, Idham mengatakan, pemilu kali ini turut bekerja sama dengan lembaga kesehatan di daerah, baik KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, maupun KPU atau KIP kabupaten/kota. 

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan anggota KPPS. 

"KPU di daerah berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah setempat untuk memastikan bahwa calon KPPS terpilih atau anggota KPPS yang bertugas nanti dalam kondisi sehat dan dapat menyelesaikan pekerjaan di TPS," jelas Idham. 

Kebijakan ini juga dilaksanakan guna memastikan para petugas badan ad hoc terhindar dari kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia. 

4. Pengefektifan beban kerja 

Beratnya beban kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ribuan petugas menjadi korban, baik jatuh sakit atau meninggal dunia. 

Faktor ini juga tak luput dari perhatian KPU Pusat dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024. 

Menurut Idham, untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan beban pekerjaan dan waktu penyelenggaraan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPU menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

"Selain itu juga Sirekap digunakan sebagai teknologi transparansi dan pemenuhan informasi publik atas hasil perolehan suara peserta pemilu," kata dia. 

Baca Juga: Pahami 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah

5. Salinan dokumen sekali 

Pada Pemilu 2024, menurut Idham, KPPS hanya sekali melakukan penyalinan dokumen hardcopy hasil perolehan suara di TPS, yakni formulir model C-Hasil Salinan. 

Sementara untuk pemenuhan hak saksi atas dokumen perolehan suara, akan diberikan dalam format digital yang diambil dari unggahan di platform Sirekap, serta salinan fotokopi dokumen. 

"Karena di TPS disediakan piranti teknologi print scanner yang digunakan untuk menggandakan dokumen perolehan hasil suara tersebut," papar Idham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×