Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan pemilu serentak kedua yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Serupa dengan 2019, masyarakat akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon anggota legislatif tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Sebelumnya, ketatnya jadwal dan tahapan Pemilu 2019 menyebabkan ratusan petugas badan ad hoc, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
527 petugas KPPS meninggal pada Pilpres 2019
Catatan Kompas.com, Senin (23/12/2019), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap 527 petugas KPPS meninggal dunia dan 11.239 lainnya jatuh sakit per 16 Mei 2019.
Terdapat tiga belas jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi menurut Kemenkes, yakni infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pilpres 2019 menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lantas, bagaimana langkah KPU untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang pada Pemilu 2024?
Baca Juga: Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Syarat & Cara Pindah Pemilu
Langkah KPU untuk cegah tragedi kematian petugas KPPS
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sejumlah kebijakan mitigasi telah ditempuh pihaknya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Dalam hal ini yang pernah terjadi di 2019, yaitu terdapat 722 badan ad hoc penyelenggara pemilu yang wafat," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/1/2024).
Menurut Idham, KPU RI setidaknya menerbitkan lima kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang meliputi:
1. Batasan syarat usia maksimal
Idham menjelaskan, KPU menerapkan syarat maksimal usia 55 tahun untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2024, hal yang belum diatur pada pemilu sebelumnya.
Menurut dia, pembatasan usia maksimal ini mengacu pada hasil temuan riset yang dilakukan oleh Kemenkes.
"Karena dahulu pada umumnya KPPS atau badan ad hoc yang wafat dalam proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara itu karena diakibatkan oleh faktor komorbid," kata Idham.
Dia melanjutkan, mereka yang berusia di atas 55 tahun banyak yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
"Itulah mengapa batas usia maksimum syarat calon anggota KPPS dibatasi untuk Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.
Baca Juga: Klik cekdptonline.kpu.go.id untuk Tahu Lokasi TPS Pemilu 2024
2. Batas usia minimal turun
Selain usia maksimal, KPU juga menurunkan batas usia minimal petugas KPPS menjadi 17 tahun. Dia mengatakan, faktor usia sangat memengaruhi daya tahan tubuh dalam penyelesaian pekerjaan.
"Itulah mengapa sekarang syarat minimal usia calon anggota KPPS diturunkan menjadi 17 tahun karena faktor pertimbangan imunitas tubuh," ungkap Idham.
3. Bekerja sama dengan lembaga kesehatan
Sebagai langkah mitigasi, Idham mengatakan, pemilu kali ini turut bekerja sama dengan lembaga kesehatan di daerah, baik KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, maupun KPU atau KIP kabupaten/kota.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan anggota KPPS.
"KPU di daerah berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah setempat untuk memastikan bahwa calon KPPS terpilih atau anggota KPPS yang bertugas nanti dalam kondisi sehat dan dapat menyelesaikan pekerjaan di TPS," jelas Idham.
Kebijakan ini juga dilaksanakan guna memastikan para petugas badan ad hoc terhindar dari kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia.
4. Pengefektifan beban kerja
Beratnya beban kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ribuan petugas menjadi korban, baik jatuh sakit atau meninggal dunia.
Faktor ini juga tak luput dari perhatian KPU Pusat dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
Menurut Idham, untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan beban pekerjaan dan waktu penyelenggaraan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPU menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Selain itu juga Sirekap digunakan sebagai teknologi transparansi dan pemenuhan informasi publik atas hasil perolehan suara peserta pemilu," kata dia.
Baca Juga: Pahami 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah
5. Salinan dokumen sekali
Pada Pemilu 2024, menurut Idham, KPPS hanya sekali melakukan penyalinan dokumen hardcopy hasil perolehan suara di TPS, yakni formulir model C-Hasil Salinan.
Sementara untuk pemenuhan hak saksi atas dokumen perolehan suara, akan diberikan dalam format digital yang diambil dari unggahan di platform Sirekap, serta salinan fotokopi dokumen.
"Karena di TPS disediakan piranti teknologi print scanner yang digunakan untuk menggandakan dokumen perolehan hasil suara tersebut," papar Idham.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News