Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Setidaknya terdapat 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2025, di mana salah satunya RUU Perampasan Aset.
Hal itu disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I Tahun sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: DPR RI Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025–2029 dan 67 RUU Prioritas 2026
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa salah satu RUU yang masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas tahun 2025 ialah RUU Perampasan Aset.
“Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas tahun 2026 di antaranya RUU tentang Perampasan Aset,” jelasnya.
Sementara itu, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan sebanyak 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.
Beberapa usulan baru yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 terbaru, Prolegnas Prioritas 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang menjadi sorotan publik, antara lain RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Transportasi Online, RUU terkait Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker serta RUU Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Tarik Tax Amnesty dari Prolegnas, Komisi XI Prioritaskan RUU Keuangan Negara di 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada anggota yang hadir ihwal persetujuan perubahan Prolegnas 2025 dan Prolegnas Prioritas di 2026.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan disambut ucapan setuju dari para anggota.
Selanjutnya: OJK: Mekanisme Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Dibahas
Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Hidup Minimalis Bisa Menghemat Uang Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News